DPRD Lubuklinggau Gelar Rapat Paripurna Penetapan Propemperda 2025

 

Lubuklinggau, – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Lubuklinggau menggelar Rapat Paripurna untuk menetapkan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kota Lubuklinggau Tahun 2025 pada Senin, 10 Februari 2025. Rapat tersebut dihadiri oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Lubuklinggau, H. Trisko Defriyansa, dan diakhiri dengan penandatanganan persetujuan bersama antara Penjabat Wali Kota dan DPRD.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Kota Lubuklinggau, Hambali Lukman, mengungkapkan bahwa terdapat 15 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang akan dibahas dalam Propemperda 2025. Dari jumlah tersebut, delapan Raperda merupakan usulan DPRD, sedangkan tujuh lainnya diusulkan oleh Pemerintah Kota Lubuklinggau.

Rapat Paripurna juga dihadiri oleh pihak Pengadilan Negeri Lubuklinggau, Kodim 0406, Polres Lubuklinggau, Kejaksaan Lubuklinggau, serta Kepala OPD dan Camat di Kota Lubuklinggau. (Tim/adv)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama